Fenomena Bisnis Prostitusi Online

Ditulis Oleh Unknown : Tuesday, February 12, 2013 | No Comments


Fenomena Bisnis Prostitusi Online

Fenomena Bisnis Prostitusi Online - Sungguh ironis memang bila melihat teknologi yang ada saat ini ternyata dimanfaatkan untuk keperluan hal-hal yang menyesatkan seseorang terlibat dengan sebuah tindakan kejahatan prostitusi online seperti yang baru-baru ini telah diungkap oleh pihak kepolisian republik indonesia. Dimana pengelola dari situs blog prostitusi tersebut adalah seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi yang ada di Bogor. Banyak rekan-rekan kampus si pelaku yang tidak mempercayai bahwa teman mereka yang berinisial HF telah terlibat langsung sebagai pengelola situs bisnis prostitusi online yang ia jalankan sejak pertengahan desember 2012 lalu. Menurut kesaksian salah satu rekan kampus pelaku mengatakan saat diwawancarai sebuah stasiun televisi swasta tanah air, bahwa selama ini tidak ada hal yang mencurigakan dari keseharian si pelaku. Makanya mereka sangat terkejut saat mendengar pemberitaan bahwa teman mereka HF telah diringkus oleh pihak kepolisian karena telah terlibat langsung dengan bisnis prostitusi online yang dikelolanya.

Koleksi wanita anak baru gede (ABG) yang disediakan HF via dunia maya itu seluruhnya berdomisili di Kota Bogor. Dimana para wanita yang photonya dipampangkan di situs blog milik pelaku, rata-rata masih berada dibawah umur yaitu berkisar antara usia 18 tahun. Entah apa yang ada difikiran pelaku pada saat itu sehingga ia nekat membuat sebuah situs blog prostitusi online secara terang-terangan yang notabenenya dapat dilihat oleh semua orang bahkan tidak terlepas dari pihak kepolisian.

Menurut beberapa sumber mengatakan pelaku ditangkap di salah satu hotel tepatnya di kamar nomor 5 yang ada di jalan Padjajaran, Kota Bogor. Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu unit laptop, empat unit hp dan juga satu unit sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, HF sudah menjalankan bisnis prostitusi ini sejak enam bulan terakhir. Setiap kencan, wanita yang dijualnya maka ia akan mendapat Rp1,5 juta rupiah.

Pihak kepolisian mengatakan bahwa tersangka (HF) akan dijerat dengan Pasal 30 sub Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan sanski pidana minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Dia juga akan dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Mudah-mudahan saja dari kejadian ini dapat mengingatkan kepada kita agar selalu berhati-hati saat menggunakan layanan media internet agar tidak terjerumus kedalam jurang tindak kejahatan. Bagi orang tua, kejadian ini merupakan sebuah peringatan agar selalu mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh anak saat menggunakan layanan media internet, selalu awasi anak anda agar tidak menjadi pelaku atau menjadi korban tindak kejahatan online yang saat ini sudah sangat sering terjadi.

KOTAK AMAL KOMENTAR :

Ayo Sumbangkan Komentar Sobat Disini

Silahkan berkomentar di blog dofollow ini, tapi no spam dan satu lagi bahasanya juga yang sopan ya sobat, agar menarik saat dibaca pengunjung lain Sehingga mereka juga akan mengunjungi blog yang sobat kelola. Jadi jangan buang kesempatan ini untuk menambah jumlah backlink situs yang sedang sobat kelola.

Salam Blogger Indonesia...